DPD BAIN HAM RI
Fidusia adalah suatu bentuk jaminan yang memungkinkan pemegang hak (penerima fidusia) untuk memperoleh hak jaminan atas suatu benda (objek fidusia) tanpa harus menyerahkan benda tersebut kepada pemegang hak tersebut. Dalam kata lain, pemegang benda (pemberi fidusia) tetap dapat menguasai dan menggunakan benda tersebut, namun hak kepemilikan secara hukum dialihkan sebagai jaminan.
Elaborasi:
- Fidusia memberikan hak jaminan kepada penerima fidusia untuk memperoleh hak utama atas suatu benda jika pemberi fidusia tidak dapat melunasi utangnya.
- Pemberi fidusia tetap menguasai benda tersebut. Ia dapat menggunakan dan menikmati benda tersebut selama tidak melanggar perjanjian fidusia.
- Fidusia banyak digunakan dalam transaksi pembiayaan seperti kredit kendaraan, kredit usaha, dan pembiayaan aset lainnya.
- Fidusia berbeda dengan gadai karena dalam gadai, benda jaminan harus diserahkan kepada pemegang hak (kreditur) sementara dalam fidusia benda tetap berada di tangan pemberi fidusia.
- Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- Fidusia memberikan fleksibilitas bagi pemberi fidusia dalam mengelola asetnya, serta memberikan jaminan bagi penerima fidusia untuk mendapatkan pelunasan utangnya.
- Risiko fidusia terkait dengan kemungkinan bahwa benda yang dialihkan hak kepemilikannya dapat mengalami kerusakan atau dijual kepada pihak lain tanpa izin penerima fidusia, sehingga dapat mengganggu jaminan yang diberikan.
- Keterangan lainnya :
- Pada prinsipnya, fidusia melibatkan pengalihan hak kepemilikan benda dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan.
- Istilah "fidusia" berasal dari bahasa Romawi "fides" yang berarti kepercayaan, menunjukkan bahwa pengalihan hak kepemilikan ini didasarkan pada kepercayaan bahwa hutang akan dilunasi.
- Fidusia berfungsi sebagai jaminan atas hutang yang dibebani oleh debitur kepada kreditur.
- Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan (privilege) kepada penerima fidusia (kreditur) terhadap kreditor lain dalam hal terjadi wanprestasi (debitur gagal membayar hutang).
- Contoh fidusia yang umum adalah dalam pembiayaan kredit kendaraan bermotor atau kredit alat berat, dimana hak kepemilikan kendaraan atau alat berat dialihkan kepada lembaga pembiayaan sebagai jaminan, meskipun penggunaannya tetap berada di tangan debitur selama masa cicilan.
Re Post : Achmad Hidayat- Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar