WEBSITE RESMI DPD BAIN HAM RI BOGOR
KETUA UMUM
![]() |
DR.Muhammad Nur, SH.,M.Pd.,MH. |
KETUA DEWAN PEMBINA PROVINSI JAWA BARAT
![]() |
Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT |
KETUA DPW PROVINSI JAWA BARAT
![]() |
Edi Junaedi, SH.,CFLS.,C.SLC.,CLE.,CBFL.,CFM. |
____________________
KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR
![]() |
Achmad Hidayat |
SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR
![]() |
Naftali Pesiwarissa |
BENDAHARA DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR
![]() |
Zulkarnaen Adam |
------------------------------------------------------------------
PENGURUS
![]() |
Karno Karsono |
![]() |
Syahrizal Roesli |
![]() |
Harun al-Rasyid |
![]() |
Ardhi |
MAKLUMAT
Setiap Pengurus ataupun Anggota dari DEWAN PIMPINAN DAERAH ( DPD ) BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA ( BAIN HAM RI ) BOGOR dalam melaksanakan tugasnya, baik membantu ataupun pendampingan kepada Masyarakat, Harus seijin dan sepengetahuan dari KETUA DPD BAIN HAM RI BOGOR di setiap kasus - perkasus dengan surat tugas yang di tandatangani oleh KETUA DPD.
SURAT TUGAS hanya BERLAKU untuk satu kali disetiap kasus berbeda, tidak bisa digunakan berkali-kali
BILAMANA MAKLUMAT di Langgar, maka Anggota yang bersangkutan akan di berikan sanksi dengan di NON AKTIFKAN (SKORSING) selama 4 Bulan dari KEANGGOTAAN atau DIBERHENTIKAN MENJADI ANGGOTA
Tanpa seijin dari ketua DPD , Semua menjadi tanggung jawab anggota itu sendiri, dan DPD BAIN HAM RI BOGOR secara resmi tidak bertanggung jawab atas apa yang akan ditimbulkan setelahnya
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
BAIN HAM RI
(Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)
adalah sebuah organisasi hukum yang terdiri dari para aktivis dan pejuang kemanusiaan yang berdedikasi dalam membela, mengadvokasi, dan mengawal hak asasi manusia serta kepentingan rakyat di berbagai bidang kehidupan. Organisasi ini menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan keberanian dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak dan ketidakadilan sosial.
Makna dan arti dari nama "Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia" mencerminkan tujuan, fungsi, dan jangkauan organisasi tersebut. Berikut penjelasan tiap bagiannya:
1. Badan
Menunjukkan bahwa ini adalah suatu lembaga atau organisasi yang memiliki struktur, fungsi, dan kewenangan tertentu. Istilah ini memberi kesan formal, terorganisir, dan memiliki tanggung jawab kelembagaan.
2. Advokasi
Mengacu pada kegiatan pembelaan, pendampingan, dan penyuarakan hak atau kepentingan individu atau kelompok yang mengalami ketidakadilan, diskriminasi, atau pelanggaran hak. Ini mencerminkan fungsi proaktif lembaga untuk melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia.
3. Investigasi
Menunjukkan bahwa lembaga ini juga memiliki fungsi penyelidikan atau penelusuran fakta terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Investigasi bisa melibatkan pengumpulan data, wawancara, dokumentasi, dan analisis kasus.
4. Hak Asasi Manusia
Menjadi inti dari fokus lembaga, yaitu membela dan menegakkan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, tanpa diskriminasi, seperti hak atas hidup, kebebasan, keadilan, dan perlakuan manusiawi.
5. Republik Indonesia
Menunjukkan wilayah yurisdiksi dan identitas nasional lembaga ini. Menegaskan bahwa lembaga ini berdiri dan beroperasi dalam konteks hukum, sosial, dan politik negara Republik Indonesia.
Keseluruhan arti nama: Sebuah lembaga independen atau terstruktur di Indonesia yang bertugas untuk membela (advokasi) dan menyelidiki (investigasi) kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dalam kerangka negara hukum Republik Indonesia.
--------------------------------------------
PERAN PENTING
Peran penting Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bagi masyarakat sangat strategis dan berdampak luas. Berikut beberapa peran utamanya :
1. Pelindung Hak Masyarakat
Badan ini bertugas membela hak-hak warga negara yang terlanggar, baik oleh negara, institusi, maupun individu. Ia menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika merasa tertindas atau tidak didengar.
2. Pemberi Akses Keadilan
Melalui advokasi, bantuan hukum, dan edukasi, badan ini membantu masyarakat—khususnya yang miskin atau termarjinalkan—untuk memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
3. Pengungkap Pelanggaran HAM
Dengan fungsi investigasi, badan ini dapat menelusuri dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang seringkali tersembunyi atau ditutupi. Hasil investigasi bisa menjadi dasar tuntutan hukum atau reformasi kebijakan.
4. Pemantau Kinerja Pemerintah dan Aparat
Badan ini ikut mengawasi apakah kebijakan dan tindakan aparat negara sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
5. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran HAM
Badan ini memberi edukasi kepada masyarakat mengenai hak asasi manusia, hukum, dan cara membela haknya sendiri. Ini penting untuk membangun budaya hukum dan keadilan di masyarakat.
6. Jembatan antara Rakyat dan Negara
Ketika ada konflik atau ketimpangan antara negara dan rakyat, badan ini bisa menjadi mediator atau suara penengah, memperjuangkan solusi yang adil dan berorientasi pada hak asasi.