Profil

WEBSITE RESMI DPD BAIN HAM RI BOGOR 



KETUA UMUM 

DR.Muhammad Nur, SH.,M.Pd.,MH.



KETUA DEWAN PEMBINA PROVINSI JAWA BARAT 

Buya. Adv. Assist. Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, MMPd, MH, CLA, CT, CMT



KETUA DPW PROVINSI JAWA BARAT

Edi Junaedi, SH.,CFLS.,C.SLC.,CLE.,CBFL.,CFM.

____________________


KETUA  DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR 


Achmad Hidayat 




SEKRETARIS DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR 


Naftali Pesiwarissa 


BENDAHARA DEWAN PIMPINAN DAERAH BOGOR 


Zulkarnaen Adam 


------------------------------------------------------------------

PENGURUS 


Karno Karsono 


Syahrizal Roesli



Harun al-Rasyid 



Ardhi 


MAKLUMAT 

Setiap Pengurus ataupun Anggota dari  DEWAN PIMPINAN DAERAH ( DPD ) BADAN ADVOKASI INVESTIGASI HAK ASASI MANUSIA ( BAIN HAM RI ) BOGOR   dalam melaksanakan tugasnya, baik membantu ataupun pendampingan kepada Masyarakat, Harus seijin dan sepengetahuan dari KETUA DPD BAIN HAM RI BOGOR di setiap kasus - perkasus dengan surat tugas yang di tandatangani oleh KETUA DPD.

SURAT TUGAS hanya BERLAKU untuk satu kali disetiap kasus berbeda, tidak bisa digunakan berkali-kali 

BILAMANA MAKLUMAT di Langgar, maka Anggota yang bersangkutan akan di berikan sanksi dengan di NON AKTIFKAN  (SKORSING) selama 4 Bulan dari  KEANGGOTAAN atau DIBERHENTIKAN MENJADI ANGGOTA 

Tanpa seijin dari ketua DPD , Semua menjadi tanggung jawab anggota itu sendiri, dan  DPD BAIN HAM RI BOGOR  secara resmi tidak bertanggung jawab atas apa yang akan ditimbulkan setelahnya 

:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::


 BAIN HAM RI 

(Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)

adalah sebuah organisasi hukum yang terdiri dari para aktivis dan pejuang kemanusiaan yang berdedikasi dalam membela, mengadvokasi, dan mengawal hak asasi manusia serta kepentingan rakyat di berbagai bidang kehidupan. Organisasi ini menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan keberanian dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran hak dan ketidakadilan sosial.

 Makna dan arti dari nama "Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia" mencerminkan tujuan, fungsi, dan jangkauan organisasi tersebut. Berikut penjelasan tiap bagiannya:


1. Badan

Menunjukkan bahwa ini adalah suatu lembaga atau organisasi yang memiliki struktur, fungsi, dan kewenangan tertentu. Istilah ini memberi kesan formal, terorganisir, dan memiliki tanggung jawab kelembagaan.


2. Advokasi

Mengacu pada kegiatan pembelaan, pendampingan, dan penyuarakan hak atau kepentingan individu atau kelompok yang mengalami ketidakadilan, diskriminasi, atau pelanggaran hak. Ini mencerminkan fungsi proaktif lembaga untuk melindungi dan memperjuangkan hak asasi manusia.


3. Investigasi

Menunjukkan bahwa lembaga ini juga memiliki fungsi penyelidikan atau penelusuran fakta terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Investigasi bisa melibatkan pengumpulan data, wawancara, dokumentasi, dan analisis kasus.


4. Hak Asasi Manusia

Menjadi inti dari fokus lembaga, yaitu membela dan menegakkan hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia, tanpa diskriminasi, seperti hak atas hidup, kebebasan, keadilan, dan perlakuan manusiawi.


5. Republik Indonesia

Menunjukkan wilayah yurisdiksi dan identitas nasional lembaga ini. Menegaskan bahwa lembaga ini berdiri dan beroperasi dalam konteks hukum, sosial, dan politik negara Republik Indonesia.


Keseluruhan arti nama: Sebuah lembaga independen atau terstruktur di Indonesia yang bertugas untuk membela (advokasi) dan menyelidiki (investigasi) kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat dalam kerangka negara hukum Republik Indonesia.

--------------------------------------------


PERAN PENTING 

 Peran penting Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bagi masyarakat sangat strategis dan berdampak luas. Berikut beberapa peran utamanya :


1. Pelindung Hak Masyarakat

Badan ini bertugas membela hak-hak warga negara yang terlanggar, baik oleh negara, institusi, maupun individu. Ia menjadi tempat masyarakat mencari keadilan ketika merasa tertindas atau tidak didengar.


2. Pemberi Akses Keadilan

Melalui advokasi, bantuan hukum, dan edukasi, badan ini membantu masyarakat—khususnya yang miskin atau termarjinalkan—untuk memahami dan memperjuangkan hak-haknya secara hukum.


3. Pengungkap Pelanggaran HAM

Dengan fungsi investigasi, badan ini dapat menelusuri dan mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM yang seringkali tersembunyi atau ditutupi. Hasil investigasi bisa menjadi dasar tuntutan hukum atau reformasi kebijakan.


4. Pemantau Kinerja Pemerintah   dan Aparat

Badan ini ikut mengawasi apakah kebijakan dan tindakan aparat negara sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.


5. Pendidikan dan Peningkatan Kesadaran HAM

Badan ini memberi edukasi kepada masyarakat mengenai hak asasi manusia, hukum, dan cara membela haknya sendiri. Ini penting untuk membangun budaya hukum dan keadilan di masyarakat.


6. Jembatan antara Rakyat dan Negara

Ketika ada konflik atau ketimpangan antara negara dan rakyat, badan ini bisa menjadi mediator atau suara penengah, memperjuangkan solusi yang adil dan berorientasi pada hak asasi.