INTIMIDASI DAN PENGANCAMAN

 




DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Intimidasi dan pengancaman merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Intimidasi adalah tindakan menakut-nakuti atau memaksa seseorang dengan tujuan membujuknya melakukan sesuatu yang tidak diinginkannya, sementara pengancaman adalah tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut dan bahaya pada orang lain. 

Intimidasi:
Intimidasi dapat berupa tindakan verbal atau non-verbal yang bertujuan menimbulkan rasa takut atau memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Contohnya, seseorang mengancam dengan kekerasan untuk memaksa orang lain menyerahkan barang. Intimidasi juga dapat terjadi melalui media sosial, seperti mengirim pesan yang menakut-nakuti atau mengancam. 
Pengancaman:
Pengancaman adalah tindakan yang bertujuan menimbulkan rasa takut atau bahaya pada orang lain. Ancaman dapat berupa ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan rasa takut. Pengancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi pidana. 
Sanksi Pidana:
Tindakan intimidasi dan pengancaman dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Misalnya, Pasal 336 KUHP mengatur tindak pidana pengancaman dengan kekerasan. Selain itu, pengancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 
Contoh Pasal dalam KUHP:
  • Pasal 336 KUHP: Mengancam dengan kekerasan.
  • Pasal 335 KUHP: Mengancam dengan kata-kata atau perbuatan.
  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan. 
Contoh Pasal dalam UU ITE:
  • Pasal 29 jo Pasal 45B UU 1/2024: Pengancaman melalui media elektronik. 
Perbedaan Intimidasi dan Pengancaman:
Perbedaan utama antara intimidasi dan pengancaman adalah bahwa intimidasi dapat berupa tindakan yang menimbulkan rasa takut tanpa harus ada ancaman kekerasan yang spesifik. Sementara itu, pengancaman memerlukan ancaman kekerasan yang spesifik untuk melakukan kejahatan terhadap seseorang. 
Kesimpulan:
Intimidasi dan pengancaman merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini dapat menyebabkan rasa takut dan ketidaknyamanan pada korban, serta merusak hubungan antar manusia. Oleh karena itu, penting untuk menghindari tindakan intimidasi dan pengancaman, serta melaporkan jika mengalami tindakan tersebut. 

Re Post: Achmad Hidayat 
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama