TIDAK BOLEH ADANYA PENAHANAN IJAZAH SD SAMPAI SLTA SEDERAJAT



DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apapun, sesuai dengan peraturan yang ada. Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa, baik karena tunggakan biaya, maupun alasan lainnya. 

Elaborasi:
  • Regulasi yang Dilarang:
    Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 melarang satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah. 
  • Alasan Penahanan:
    Ijazah tidak boleh ditahan karena alasan tunggakan biaya sekolah atau alasan lainnya. 
  • Peran Dinas Pendidikan:
    Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan ijazah diberikan kepada siswa yang telah lulus, tanpa ada penahanan. 
  • Tanggung Jawab Pemerintah:
    Gubernur Jawa Barat Terpilih juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap harus memberikan ijazah, meskipun peserta didik belum melunasi kewajiban. 
  • Pengawasan:
  •  Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan intensif untuk memastikan siswa bisa memperoleh ijazah mereka tanpa syarat

Referensi lainnya : 

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun


Re Post : Achmad Hidayat 
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama