DPD BAIN HAM RI BOGOR
Ijazah tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apapun, sesuai dengan peraturan yang ada. Sekolah tidak berhak menahan ijazah siswa, baik karena tunggakan biaya, maupun alasan lainnya.
Elaborasi:
- Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022 melarang satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah.
- Ijazah tidak boleh ditahan karena alasan tunggakan biaya sekolah atau alasan lainnya.
- Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam memastikan ijazah diberikan kepada siswa yang telah lulus, tanpa ada penahanan.
- Gubernur Jawa Barat Terpilih juga menegaskan bahwa sekolah swasta tetap harus memberikan ijazah, meskipun peserta didik belum melunasi kewajiban.
Referensi lainnya :
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang ijazah, sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar