HUTANG PIUTANG BISAKAH DIPIDANA

 

HUTANG PIUTANG BISAKAH DIPIDANA

DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Secara umum, sengketa utang-piutang tidak dapat dipidana. Ketidakmampuan membayar utang masuk ke ranah hukum perdata, bukan pidana. Pengecualian terjadi jika ada unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan yang terkait dengan utang tersebut. 

Penjelasan Lebih Lanjut:
  • Ranah Hukum Perdata:
    Utang-piutang pada dasarnya merupakan sengketa perdata, di mana penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan perdata. Jika seseorang tidak mampu membayar utang, pihak yang berpiutang dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran atau ganti rugi. 
  • Pengecualian Unsur Pidana:
    Sengketa utang-piutang dapat berubah menjadi ranah pidana jika ada unsur pidana yang terlibat, seperti penipuan atau penggelapan. Misalnya, jika seseorang berutang dengan menggunakan nama palsu atau tipu muslihat untuk mengelabui pihak yang berpiutang, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan. 
  • UU HAM:
    Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun dapat dipidana karena ketidakmampuan membayar utang. 
  • Wanprestasi:
    Wanprestasi (kurang memenuhi kewajiban dalam perjanjian) juga tidak bisa dipidanakan, karena merupakan masalah perdata. 
  • Proses Pidana:
    Jika ada indikasi unsur pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat membuat laporan ke polisi. Namun, untuk memidanakan seseorang karena utang piutang, bukti yang kuat dan saksi diperlukan.


  • Re Post : Achmad Hidayat
  • Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama