PERBEDAAN ORMAS,LSM, LEMBAGA HUKUM


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Perbedaan Ormas, LSM, dan Lembaga Hukum dapat dilihat dari tujuan, sumber pendanaan, dan fokus kegiatan. Ormas berfokus pada partisipasi dalam pembangunan, LSM berfokus pada pelayanan masyarakat, dan lembaga hukum berfokus pada penegakan dan pemenuhan hukum.
1. Ormas (Organisasi Masyarakat):
  • Tujuan:
    Berpartisipasi dalam pembangunan dan mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila. 
  • Sumber Pendanaan:
    Umumnya dari sumbangan anggota, kegiatan penggalangan dana, dan kadang-kadang dari bantuan pemerintah.
  • Fokus Kegiatan:
    Pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan, melestarikan norma dan budaya, serta mendukung pembangunan. 
  • Contoh:
    Koperasi, PKK, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (RT/RW), Dewan Kemasyarakatan, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Organisasi Keagamaan, Kelompok Gotong Royong, dan Organisasi Olahraga. 
2. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat):
  • Tujuan:
    Melayani masyarakat, terutama kelompok yang rentan atau membutuhkan bantuan.
  • Sumber Pendanaan:
    Dari donasi, hibah, sumbangan, dan kadang-kadang dari pemerintah.
  • Fokus Kegiatan:
    Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membantu kelompok yang membutuhkan, melakukan advokasi, dan mengampanyekan isu-isu sosial.
  • Contoh:
    Lembaga yang fokus pada pendidikan, kesehatan, lingkungan, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat. 
3. Lembaga Hukum:

  • Tujuan:
    Menegakkan dan memelihara hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
  • Sumber Pendanaan:
    Dari biaya pengacara, sumbangan, dan kadang-kadang dari pemerintah.
  • Fokus Kegiatan:
    Penegakan hukum, penyelesaian sengketa, pemberian bantuan hukum, dan penelitian hukum.
  • Contoh:
    Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Kantor Notaris.
  • HAM (Hak Asasi Manusia): 
    • Tujuan: Memastikan setiap individu memiliki hak-hak dasar yang tak terpisahkan. 
    • Contoh: Hak untuk hidup, hak untuk bebas dari kekerasan, hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk berpendapat. 
    • Status: HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, bukan suatu lembaga atau organisasi. 


  • Re Post : Achmad Hidayat
  • Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR         



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama