DPD BAIN HAM RI BOGOR
Harta gono-gini, yang juga dikenal sebagai harta bersama, adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Harta ini menjadi hak bersama dan dibagi secara adil jika terjadi perceraian, biasanya dalam proporsi yang sama (50:50). Harta gono-gini tidak termasuk harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah selama pernikahan.
Lebih Detail:
- Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan, baik atas nama suami maupun istri. Ini termasuk semua aset yang dibeli atau diperoleh selama pernikahan, seperti rumah, mobil, rekening bank, dan investasi.
- Seseorang dapat kehilangan hak atas harta gono-gini jika ia telah meninggal dunia atau dinyatakan hilang secara hukum.
- Dalam kasus perceraian, harta gono-gini biasanya dibagi secara adil antara suami dan istri, biasanya 50:50. Namun, pembagian dapat berbeda jika ada perjanjian pranikah atau jika salah satu pihak melakukan kesalahan dalam pernikahan.
- Harta yang diperoleh sebelum pernikahan (harta bawaan) atau harta yang diperoleh melalui warisan atau hadiah selama pernikahan bukan merupakan harta gono-gini.
- Harta gono-gini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bab VII tentang harta benda dalam perkawinan.
- Jika suami dan istri membeli sebuah rumah selama masa perkawinan, rumah tersebut menjadi harta gono-gini dan akan dibagi jika mereka bercerai.
- Kekayaan intelektual, seperti royalti, juga bisa menjadi bagian dari harta gono-gini.
- Status istri sebagai ibu rumah tangga tidak menghilangkan haknya atas harta gono-gini.
- Hak harta gono-gini dalam nikah siri diatur sesuai hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
- Perjanjian pranikah dapat mengatur pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian.
- Re Post : Achmad Hidayat
- Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar