DPD BAIN HAM RI BOGOR
Menikah lagi setelah menjadi janda tanpa memiliki akta cerai atau perceraian resmi di pengadilan adalah tindakan yang tidak sah secara hukum dan agama. Pernikahan sebelumnya masih dianggap sah dan berlaku, dan janda tersebut masih terikat dengan suami pertama.
Hukum Positif:
- Perceraian yang dilakukan di luar pengadilan (misalnya hanya dengan surat pernyataan atau tanpa sidang) tidak sah secara hukum.
- Jika janda menikah lagi tanpa perceraian resmi, ia dapat terjerat Pasal 279 KUHP yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
- Janda yang belum resmi bercerai dianggap masih menjadi istri sah dari suami sebelumnya.
- Istri sah dari pria yang menikah lagi tanpa perceraian resmi berhak mengajukan pembatalan perkawinan baru tersebut.
Hukum Islam:
- Menikah lagi sebelum resmi bercerai dari suami sebelumnya hukumnya haram.
- Pernikahan sah harus didahului perceraian (talak) yang dilakukan oleh suami atau khulu' yang diajukan oleh istri, diikuti dengan masa iddah.
- Istri tidak diperbolehkan menikah lagi sebelum selesai masa iddah dan memperoleh izin dari suami (jika masih bersuami) atau wali (jika sudah ditalak).
- Jika pernikahan tersebut adalah nikah siri, perceraian juga harus dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan syariat Islam.
Konsekuensi:
- Hubungan suami istri dengan pria lain sebelum resmi bercerai dapat dianggap sebagai perzinahan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP.
- Janda yang menikah lagi tanpa akta cerai dapat kehilangan hak-haknya sebagai istri sah, seperti hak atas harta bersama atau hak asuh anak.
Kesimpulan:
Penting untuk diingat bahwa perkawinan janda tanpa akta cerai atau perceraian resmi adalah tidak sah dan dapat berakibat hukum. Pernikahan harus didahului perceraian yang sah secara hukum dan agama, diikuti dengan masa iddah. Janda harus memastikan perceraiannya sudah resmi sebelum menikah lagi dengan pria lain.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar