STOP KEKERASAN SEKSUAL , JERAT HUKUM MENUNGGUMU

 


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Pelecehan seksual adalah tindakan yang menyerang tubuh atau seksualitas seseorang, baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam hukum Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

KUHP:
  • Pasal 281 KUHP:
    Mengatur tentang pelecehan seksual di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan atau denda. 
  • Pasal 289 KUHP:
    Mengatur tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. 
  • Pasal 290 KUHP:
    Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. 
  • Pasal 296 KUHP:
    Mengatur tentang mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda. 
UU TPKS:
  • Pasal 4 UU TPKS:
    Mendefinisikan tindak pidana kekerasan seksual yang mencakup pelecehan seksual, termasuk pelecehan verbal, non-fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Pasal 5 UU TPKS:
    Menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Pasal 6 UU TPKS:
    Mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerja.
  • Pasal 7 UU TPKS:
    Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, yang dapat berupa penjara dan/atau denda. 
Hukuman:
  • Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindakannya.
  • Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.
  • Hukuman dapat berupa penjara, denda, atau keduanya. 
Penting untuk dicatat:
  • UU TPKS merupakan lex specialis derogat legi generali, yang berarti bahwa undang-undang ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara khusus, dan menggantikan ketentuan umum dalam KUHP. 
  • Pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, seperti transportasi umum, dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan UU TPKS. 
  • Pelecehan seksual yang terjadi di media sosial juga dapat dijerat, misalnya melalui Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
  • Alat bukti yang sah dalam kasus pelecehan seksual meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 


Repost : Achmad Hidayat 

Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

                          


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama