DPD BAIN HAM RI BOGOR
Pelecehan seksual adalah tindakan yang menyerang tubuh atau seksualitas seseorang, baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam hukum Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam beberapa pasal, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
KUHP:
- Mengatur tentang pelecehan seksual di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 4 bulan atau denda.
- Mengatur tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
- Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau sedang dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
- Mengatur tentang mempermudah perbuatan cabul oleh orang lain, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda.
UU TPKS:
- Mendefinisikan tindak pidana kekerasan seksual yang mencakup pelecehan seksual, termasuk pelecehan verbal, non-fisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Menjelaskan jenis-jenis kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang ini.
- Mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerja.
- Mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, yang dapat berupa penjara dan/atau denda.
Hukuman:
- Ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi tergantung pada jenis dan tingkat keparahan tindakannya.
- Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.
- Hukuman dapat berupa penjara, denda, atau keduanya.
Penting untuk dicatat:
- UU TPKS merupakan lex specialis derogat legi generali, yang berarti bahwa undang-undang ini mengatur tindak pidana kekerasan seksual secara khusus, dan menggantikan ketentuan umum dalam KUHP.
- Pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, seperti transportasi umum, dapat dijerat dengan pasal-pasal tertentu dalam KUHP dan UU TPKS.
- Pelecehan seksual yang terjadi di media sosial juga dapat dijerat, misalnya melalui Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Alat bukti yang sah dalam kasus pelecehan seksual meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Repost : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar