PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

 



DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Penipuan dan penggelapan uang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023.

Penipuan:
  • KUHP (Lama): Pasal 378. 
  • UU 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 492. 
  • Keterangan: Melibatkan penggunaan tipu muslihat, nama palsu, atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, utang, atau tindakan lain yang menguntungkan pelaku secara tidak sah. 
  • Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta). 
Penggelapan:
  • KUHP (Lama): Pasal 372. 
  • UU 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 486. 
  • Keterangan: Penggelapan terjadi ketika seseorang yang sah menguasai barang milik orang lain, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan sendiri. 
  • Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). 
Perbedaan Utama:
  • Penipuan:
    Pelaku menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau tindakan lain yang menguntungkan pelaku. 
  • Penggelapan:
    Pelaku telah sah menguasai barang milik orang lain, kemudian menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan sendiri. 
Contoh Kasus:
  • Penipuan:
    Seseorang yang berpura-pura sebagai petugas bank untuk meminta data rekening atau uang kepada korban. 
  • Penggelapan:
    Seseorang yang dipercaya mengelola keuangan perusahaan, kemudian menggelapkan uang tersebut. 
Penting untuk diingat: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengganti KUHP lama, tetapi aturan tentang penipuan dan penggelapan secara garis besar tetap sama. 

Repost :  Achmad Hidayat 
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama