DPD BAIN HAM RI BOGOR
Penipuan dan penggelapan uang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 492 UU 1/2023, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023.
Penipuan:
- KUHP (Lama): Pasal 378.
- UU 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 492.
- Keterangan: Melibatkan penggunaan tipu muslihat, nama palsu, atau kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, utang, atau tindakan lain yang menguntungkan pelaku secara tidak sah.
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
Penggelapan:
- KUHP (Lama): Pasal 372.
- UU 1/2023 (KUHP Baru): Pasal 486.
- Keterangan: Penggelapan terjadi ketika seseorang yang sah menguasai barang milik orang lain, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan sendiri.
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta).
Perbedaan Utama:
- Pelaku menggunakan tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau tindakan lain yang menguntungkan pelaku.
- Pelaku telah sah menguasai barang milik orang lain, kemudian menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan sendiri.
Contoh Kasus:
- Seseorang yang berpura-pura sebagai petugas bank untuk meminta data rekening atau uang kepada korban.
- Seseorang yang dipercaya mengelola keuangan perusahaan, kemudian menggelapkan uang tersebut.
Penting untuk diingat: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengganti KUHP lama, tetapi aturan tentang penipuan dan penggelapan secara garis besar tetap sama.
Repost : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar