DPD BAIN HAM RI BOGOR
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.
Penggolongan Narkotika di Indonesia
Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam:
- narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
- narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan; dan
- narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh Jenis Narkotika
Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 30/2023, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:
- Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
- Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
- Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai pengedaran narkotika, yakni:
- yang menyalurkan narkotika;
- yang menyerahkan narkotika;
- penjual narkotika;
- pembeli narkotika lalu mengedarkannya kembali;
- pengangkut narkotika;
- penyimpan narkotika;
- yang menguasai narkotika;
- yang menyediakan narkotika;
- yang mengekspor dan/atau mengimpor narkotika.
Kesimpulannya, jika Anda mengambil narkotika, mengangkut, memindahkannya dari satu tempat ke tempat lainnya, dan menyerahkannya kepada orang lain, maka Anda dapat dikategorikan sebagai pengedar narkotika.
Hukuman Pengedar Narkoba
Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (“narkoba”), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu sebagai berikut:
Pasal 115
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 120
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pasal 125
- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
- Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Perlu ketahui juga, pengedar narkoba yang terlibat dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dan II dapat dipidana mati jika narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[1]
Pidana mati juga dapat dikenakan bagi pengedar narkoba yang melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II apabila narkotika yang diedarkan mencapai jumlah tertentu.[2]
Sebagai informasi, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang diatur di dalam undang-undang dan merupakan salah satu hukuman paling berat yang dijatuhkan kepada terpidana. Namun, hukuman mati menurut pendapat para ahli hukum dibenarkan apabila pelaku tindak pidana telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari pergaulan hidup.[3]
Sehingga jerat pidana maksimal bagi pembuat dan pengedar narkoba adalah hukuman mati.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar