IJasah Tertahan 3 tahun , Sepakat Tunggakan Di hapuskan


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Pendampingan Kasus Penahanan Ijazah di SMK Perhotelan Kota Bogor

Selasa 06 Mei 2025 

Seorang siswi dari salah satu SMK Perhotelan di Kota Bogor mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya yang ditahan oleh pihak sekolah sejak tahun 2023, Penahanan ijazah tersebut disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang mencapai Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Siswi tersebut berasal dari keluarga kurang mampu, dan kondisi ini diperparah dengan ketidakmampuannya mencari pekerjaan karena ijazah yang menjadi syarat utama melamar kerja tidak dapat diakses.

Orang tua dari siswi tersebut mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kembali ijazah anaknya, namun terbentur oleh besarnya tunggakan yang belum mampu mereka lunasi. Kondisi ini kemudian dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Daerah DPD BAIN HAM RI BOGOR. Melihat situasi yang memprihatinkan ini, DPD BAIN HAM RI BOGOR berinisiatif menjembatani komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua murid untuk mencari jalan tengah yang terbaik.

Musyawarah dan Solusi Bersama

DPD BAIN HAM RI BOGOR  mengundang pihak sekolah dan orang tua murid untuk bermusyawarah. Dalam pertemuan tersebut, berbagai pertimbangan disampaikan, termasuk kondisi ekonomi keluarga siswi yang tergolong tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan setempat.

Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang, pihak sekolah dengan lapang dada menyetujui untuk menyerahkan ijazah siswi tersebut kepada yang bersangkutan tanpa biaya sedikitpun. Tidak hanya itu, seluruh tunggakan sebesar Rp. 11.000.000,- dihapuskan dan dianggap lunas. Penyerahan ijazah dilakukan secara langsung kepada siswi, disaksikan oleh orang tuanya serta jajaran pengurus DPD BAIN HAM RI BOGOR.

Pengurus DPD BAIN HAM RI BOGOR yang Terlibat

Dalam penanganan kasus tersebut, sejumlah pengurus DPD BAIN HAM RI Bogor turut berperan aktif, di antaranya:

  • Ketua DPD: Achmad Hidayat

  • Sekretaris DPD: Naftali Pesiwarissa

  • Bendahara DPD: Zulkarnaen Adam

Dengan adanya pendampingan ini, siswi tersebut kini dapat mengakses ijazahnya dan berpeluang melamar pekerjaan untuk membantu perekonomian keluarganya. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi dan komunikasi yang baik dapat menghasilkan solusi terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan.


SKTM orang tua Murid


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama