Pendampingan Terhadap Keluarga Dari Teror Pengancaman

 

AlFd dan keluarga 
Fhoto disamarkan untuk menjaga Privasi


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Penyelesaian Kasus Perselisihan Keuangan Antar Keluarga di Ciawi Biotrop, Kota Bogor

Sabtu  , 05 April 2025

Pihak Terlibat:

  1. Pihak Pertama: Seorang remaja laki-laki (Inisial: AlFd) beserta keluarganya, berdomisili di Ciawi Biotrop, Kota Bogor.

  2. Pihak Kedua: Mantan kekasih perempuan (Inisial: AJG) beserta keluarganya.

Kronologi Kejadian:
Selama menjalani hubungan pacaran selama 4 tahun, pihak kedua (AJG) menuntut penggantian uang sejumlah Rp. 24.000.000 yang diakui sebagai pengeluaran untuk kebutuhan jalan-jalan, makan, dan berbagai keperluan bersama. Tuntutan ini disertai dengan intimidasi dan ancaman kepada pihak pertama (AlFd) serta keluarganya.

Pihak kedua (AJG) dan keluarganya menganggap pengeluaran tersebut sebagai utang yang wajib dikembalikan, sementara pihak pertama (AlFd) tidak merasa pernah meminjam ataupun membuat perjanjian terkait utang tersebut.

Mediasi oleh DPD BAIN HAM RI  BOGOR Raya:
DPD BAIN HAM RI BOGOR  berperan sebagai mediator dalam penyelesaian kasus ini. Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan kedua belah pihak di lokasi Jl.Jendral Sudirman kecamatan Bogor Tengah kota Bogor Jawa Barat, tercapai kesepakatan bahwa:

  1. Pihak pertama (AlFd) dan keluarganya akan memberikan uang kerohiman sebesar Rp. 2.000.000 kepada pihak kedua (AJG) dan keluarganya,dengan pertimbangan (AlFd ) sedang menganggur dan orang tuannya tergolong masyarakat tidak mampu

  2. Dengan adanya pemberian uang kerohiman tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan ini dianggap selesai dan tidak akan ada tuntutan di kemudian hari.

Kesimpulan:
Penyelesaian dilakukan secara damai melalui jalur mediasi dengan hasil kesepakatan bersama. DPD BAIN HAM RI BOGOR  berhasil menjadi penengah yang baik dalam proses ini, sehingga konflik dapat diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke ranah hukum.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama