Sertifikat Rumah Belum Keluar, Walau Cicilan Sudah Lunas



BAINHAM RI DPD BOGOR

Dalam kasus seperti yang Anda jelaskan, di mana seorang nasabah telah melunasi kredit perumahan namun belum menerima sertifikat hak milik atau sertifikat rumah dari bank meski sudah setahun berlalu, berikut adalah langkah-langkah yang dapat dan seharusnya dilakukan:


1. Tindakan yang Harus Dilakukan oleh Nasabah kepada Bank


Nasabah berhak menuntut hak atas sertifikat rumah yang telah menjadi miliknya. Maka:


✅ Langkah awal yang wajib dilakukan:


Ajukan permohonan resmi secara tertulis ke pihak bank, dengan tembusan kepada:


Developer (jika masih terkait)

Notaris (jika diketahui siapa yang menangani Akta Jual Beli/Kredit)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Dalam surat tersebut, nyatakan bahwa kredit sudah lunas (lampirkan bukti pelunasan), dan minta penjelasan tertulis atas keterlambatan penyerahan sertifikat.


2. Apakah Harus Membuat Laporan ke YLKI?


✅ YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) bisa menjadi opsi, namun bukan langkah pertama.


YLKI dapat dilibatkan jika:


Bank tidak memberikan respons atau penyelesaian dalam jangka waktu wajar (misalnya 14 hari kerja setelah surat resmi disampaikan).


Terjadi indikasi pelanggaran hak konsumen, misalnya: penahanan sertifikat tanpa dasar hukum yang jelas.


💡 Namun perlu dicatat: YLKI tidak bersifat eksekutorial (tidak bisa memaksa bank secara hukum), tetapi dapat menekan secara opini publik atau rekomendasi, dan membuka jalan mediasi.


3. Apakah Perlu Membuat Somasi kepada Bank dan Developer?


✅ Ya. Jika setelah surat resmi dan permintaan mediasi tidak ada penyelesaian.


Somasi adalah langkah hukum non-litigasi pertama untuk memperingatkan bahwa Anda akan menempuh jalur hukum jika hak tidak dipenuhi.


Isi somasi meliputi:


Pernyataan bahwa sertifikat belum diserahkan meskipun sudah lunas.


Permintaan agar diselesaikan dalam waktu tertentu (misalnya 7 atau 14 hari).


Peringatan bahwa akan ditempuh jalur hukum/perdata atau pidana jika tidak ada tanggapan.



💡 Somasi bisa ditujukan ke:


Bank, sebagai pemegang jaminan


Developer (jika masih ada keterkaitan atau penguasaan sertifikat)


Langkah Tambahan Jika Tetap Tidak Ada Penyelesaian:


Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), karena ini menyangkut kredibilitas lembaga keuangan.


Gugat secara perdata di pengadilan negeri untuk penyerahan hak milik.


Jika ada indikasi penipuan atau penggelapan, bisa lapor ke polisi (LP).


Kesimpulan Saran Bertahap:

1. Ajukan surat resmi ke bank (lampirkan bukti pelunasan).


2. Jika tidak ada respons, libatkan YLKI dan/atau kirim somasi.


3. Jika tetap tidak diselesaikan, lapor ke OJK dan siapkan jalur hukum (gugatan perdata/pidana jika perlu).

Repost : Achmad Hidayat 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama