PARALEGAL DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DI LINDUNGI UNDANG - UNDANG



DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Paralegal dalam pemberian bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beberapa pasal yang relevan mencakup definisi, persyaratan, hak dan kewajiban, serta tugas paralegal. 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011:
  • Pasal 10: Mengatur kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal. 
  • Pasal 13: Menjelaskan kewajiban Penerima Bantuan Hukum untuk menyampaikan informasi dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. 
  • Pasal 14: Menjelaskan pendanaan dalam bantuan hukum. 
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021:
  • Pasal 3: Menyebutkan hak paralegal untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dan jaminan hukum dalam menjalankan pemberian bantuan hukum. 
  • Pasal 4: Menjelaskan persyaratan untuk menjadi paralegal, seperti warga negara Indonesia, berusia 18 tahun, memiliki pengetahuan advokasi, dan memenuhi syarat lain. 
  • Pasal 5: Mengatur kewajiban paralegal untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan penugasan dan sesuai peraturan perundang-undangan. 
  • Pasal 9: Mendefinisikan tugas pokok paralegal, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam wilayah hukum yang tidak litigasi. 
  • Pasal 10: Mengatur tugas paralegal untuk melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum. 
  • Pasal 11: Menyebutkan tugas paralegal untuk menyusun dokumen hukum, memberikan informasi hukum kepada klien, dan mendampingi klien dalam proses non-litigasi. 
  • Pasal 12: Mengatur kewajiban paralegal untuk melaporkan kegiatan bantuan hukum. 
  • Pasal 13: Mengatur hak dan kewajiban paralegal dalam menjalankan tugasnya. 
  • Pasal 14: Mengatur pendanaan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal. 

Re Post  : Achmad Hidayat 
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama