DPD BAIN HAM RI BOGOR
Paralegal dalam pemberian bantuan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beberapa pasal yang relevan mencakup definisi, persyaratan, hak dan kewajiban, serta tugas paralegal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011:
- Pasal 10: Mengatur kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal.
- Pasal 13: Menjelaskan kewajiban Penerima Bantuan Hukum untuk menyampaikan informasi dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
- Pasal 14: Menjelaskan pendanaan dalam bantuan hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021:
- Pasal 3: Menyebutkan hak paralegal untuk mendapatkan peningkatan kapasitas dan jaminan hukum dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
- Pasal 4: Menjelaskan persyaratan untuk menjadi paralegal, seperti warga negara Indonesia, berusia 18 tahun, memiliki pengetahuan advokasi, dan memenuhi syarat lain.
- Pasal 5: Mengatur kewajiban paralegal untuk melaksanakan bantuan hukum berdasarkan penugasan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pasal 9: Mendefinisikan tugas pokok paralegal, yaitu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam wilayah hukum yang tidak litigasi.
- Pasal 10: Mengatur tugas paralegal untuk melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum.
- Pasal 11: Menyebutkan tugas paralegal untuk menyusun dokumen hukum, memberikan informasi hukum kepada klien, dan mendampingi klien dalam proses non-litigasi.
- Pasal 12: Mengatur kewajiban paralegal untuk melaporkan kegiatan bantuan hukum.
- Pasal 13: Mengatur hak dan kewajiban paralegal dalam menjalankan tugasnya.
- Pasal 14: Mengatur pendanaan bantuan hukum yang diberikan oleh paralegal.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar