HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN

 


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Setelah perceraian, hak asuh anak ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk usia anak, kemampuan orang tua untuk mengasuh, dan kepentingan terbaik anakSecara umum, anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz (mampu membedakan baik dan buruk) cenderung diasuh oleh ibunya, kecuali jika ibu tidak mampu atau tidak layak untuk mengasuh anak tersebut. 

Lebih Detail:
  • Hukum Islam:
    Menurut hukum Islam, anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun biasanya diasuh oleh ibunya. Namun, jika ibu tidak mampu atau tidak layak mengasuh anak, hak asuh dapat dialihkan kepada ayah atau kerabat lain yang lebih layak. 
  • Hukum Positif (UU Perkawinan):
    Undang-Undang Perkawinan mengatur hak asuh anak setelah perceraian. Pasal 49 UU Perkawinan menyebutkan bahwa salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak jika melalaikan kewajibannya atau memiliki perilaku buruk yang merugikan anak. 
  • Pertimbangan Hakim:
    Dalam menentukan hak asuh, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan terbaik anak, kemampuan orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak, dan kondisi psikologis anak. 
  • Hak Asuh Bersama:
    Selain hak asuh penuh oleh salah satu pihak, ada juga kemungkinan hak asuh bersama, di mana kedua orang tua berbagi tanggung jawab dalam membesarkan anak. 
  • Kewajiban Orang Tua:
    Kedua orang tua tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak, meskipun terjadi perceraian. Orang tua yang tidak memiliki hak asuh tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dan bertemu dengan anak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pengadilan. 
  • Pencabutan Hak Asuh:
    Jika pemegang hak asuh tidak memenuhi kewajibannya atau melalaikan hak asuh anak, hak asuh dapat dicabut dan dialihkan kepada pihak lain yang lebih layak. 

  • Contoh Kasus:
    • Jika ibu memiliki perilaku buruk yang tidak mendukung perkembangan anak (misalnya, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga), hakim dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada ayah. 
    • Jika ibu tidak mampu memberikan nafkah dan perawatan yang layak kepada anak, hakim dapat memutuskan untuk memindahkan hak asuh kepada ayah atau kerabat lain. 


  • Re Post: Achmad Hidayat
  • Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama