BAINHAM RI DPD BOGOR
Audit hasil Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) bertujuan untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan hasil keputusan Musrenbangdes sesuai dengan ketentuan, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Berikut langkah-langkah umum dalam mengaudit hasil Musrenbangdes:
1.Persiapan dan Perencanaan Audit
Tentukan tujuan audit: Apakah fokus pada proses, hasil, anggaran, atau pelibatan masyarakat?
-Kumpulkan dokumen terkait, seperti:
-Undangan Musrenbangdes
-Notulen rapat
-Daftar hadir
-Berita acara
-Dokumen usulan masyarakat
-Rencana kerja pembangunan desa (RKPDes)
-Dokumen APBDes
Susun tim audit: Bisa dari internal (BPD, tim pengawas desa) atau eksternal (inspektorat, lembaga independen, LSM).
2.Pemeriksaan Administratif
-Cek keabsahan dokumen:
-Apakah Musrenbangdes dilakukan sesuai jadwal?
-Apakah peserta rapat mewakili seluruh unsur masyarakat (tokoh adat, pemuda, perempuan, miskin, dsb)?
-Apakah berita acara ditandatangani oleh pihak terkait?
-Cek kesesuaian tahapan:
Sosialisasi → Penjaringan aspirasi → Musyawarah dusun → Musrenbangdes → Penyusunan RKPDes
3.Audit Subtansi dan Prioritas Usulan
-Cek apakah usulan masyarakat diakomodir dalam RKPDes.
-Bandingkan daftar usulan masyarakat vs hasil akhir RKPDes:
-Apakah ada yang diubah, dihilangkan, atau ditambah tanpa musyawarah?
-Evaluasi prioritas usulan:
Apakah prioritas berdasarkan kebutuhan nyata atau kepentingan kelompok tertentu?
Apakah sejalan dengan RPJMDes dan arah kebijakan kabupaten/provinsi?
4.Audit Anggaran dan Pembiayaan
-Cek anggaran pada APBDes: Apakah sesuai dengan hasil Musrenbangdes?
-Apakah anggaran yang disusun realistis dan terdistribusi adil?
-Bandingkan antara anggaran yang diusulkan dan yang disetujui.
5.Audit Pelaksanaan dan Dampak ( bila sudah dilaksanakan
-Cek realisasi fisik dan keuangan kegiatan hasil Musrenbangdes.
-Lakukan survei atau wawancara masyarakat:
Apakah program hasil Musrenbangdes benar-benar dirasakan manfaatnya?
Evaluasi indikator dampak: kemanfaatan, pemerataan, dan keberlanjutan.
6.Buat Laporan Audit
Laporan audit harus mencakup:
-Temuan audit administratif dan substansi
-Rekomendasi perbaikan (proses dan dokumen)
-Saran penyesuaian RKPDes/APBDes jika diperlukan
-Daftar usulan yang belum terealisasi
7.Tindak Lanjut
-Serahkan laporan ke BPD, Kepala Desa, dan lembaga pengawasan.
-Minta klarifikasi jika ada temuan ketidaksesuaian.
-Awasi implementasi rekomendasi audit di Musrenbangdes selanjutnya.
TIP TAMBAHAN
-Gunakan checklist audit Musrenbangdes untuk mempermudah proses.
-Libatkan masyarakat dan media lokal agar hasil audit transparan.
-Jika ditemukan indikasi penyimpangan serius, laporkan ke inspektorat kabupaten atau kejaksaan.
Re - Post
Achmad Hidayat
Ketua DPD BOGOR
Posting Komentar