UNDANG-UNDANG DARURAT BAWA SENJATA TAJAM DAN SENJATA API



DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Membawa atau memiliki senjata tajam (sajam) diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang tanpa hak membawa, menguasai, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. 

Elaborasi:
  • UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
    Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang larangan membawa dan menguasai senjata tajam. 
  • Pasal 2 ayat (1):
    Pasal ini menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar larangan tersebut, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. 
  • Senjata Tajam:
    Dalam konteks undang-undang ini, senjata tajam meliputi senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk. 
  • Pengecualian:
    Ada beberapa pengecualian yang memungkinkan penggunaan senjata tajam, seperti untuk kebutuhan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau sebagai barang pusaka. 
  • Sanksi Pidana:
    Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara. 
Contoh:
  • Jika seorang petani membawa golok untuk bekerja di sawah, maka hal itu diperbolehkan karena golok tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian. 
  • Namun, jika seseorang membawa pisau tanpa izin dan dengan maksud untuk mengancam atau menyerang orang lain, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana. 
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum terkait senjata tajam diatur oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Jika seseorang kedapatan membawa sajam tanpa izin atau dengan maksud untuk melakukan tindak pidana, maka ia dapat ditangkap dan dituntut di pengadilan. 

Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama