DPD BAIN HAM RI BOGOR
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah UU No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. UU ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, dan mudah. Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Poin-poin penting tentang UU KIP:
- Hak atas Informasi: Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.
- Kewajiban Badan Publik: Badan publik (pemerintah, BUMN, dll.) wajib menyediakan informasi publik.
- Prinsip Keterbukaan: Informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses, dengan pengecualian tertentu.
- Penyediaan Informasi: Informasi harus disediakan secara cepat, tepat waktu, mudah, dan biaya ringan.
- Tujuan: UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
- Informasi yang Dikecualikan: Ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik, seperti informasi yang bersifat rahasia negara, informasi yang dapat mengancam keamanan negara, dan informasi pribadi yang bersifat sensitif.
- Sengketa Informasi: Sengketa terkait keterbukaan informasi publik dapat diselesaikan melalui Komisi Informasi atau pengadilan.
- Regulasi Pendukung: Selain UU KIP, ada regulasi lain yang mendukung keterbukaan informasi publik, seperti Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
UU KIP memberikan landasan hukum bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi yang diperlukan dan turut serta dalam pengambilan kebijakan publik
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar