DPD BAIN HAM RI BOGOR
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah untuk membantu membiayai operasional sekolah, terutama untuk biaya-biaya non-personalia. Dana BOS ini membantu sekolah untuk menjalankan berbagai kegiatan, seperti menyediakan alat pembelajaran, membayar honor, mengembangkan perpustakaan, dan memelihara sarana dan prasarana.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai dana BOS:
- Dana BOS bertujuan untuk membantu sekolah dalam membiayai operasional sekolah, terutama biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan pembelajaran dan pengembangan siswa.
- Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti:
- Penyediaan alat pembelajaran.
- Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
- Ada beberapa jenis dana BOS, di antaranya:
- Dana BOS Reguler: Dana BOS yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan operasional sekolah secara umum.
- Dana BOS Kinerja: Dana BOS yang diberikan kepada sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
- Dana BOS Khusus: Dana BOS yang diberikan untuk tujuan khusus, seperti program-program tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Dana BOS disalurkan melalui beberapa tahap, biasanya dalam tiga tahap dalam satu tahun anggaran.
- Penggunaan dan pengelolaan dana BOS diatur oleh peraturan dan perundang-undangan.
Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat lebih fokus pada kegiatan pembelajaran dan pengembangan siswa tanpa harus terlalu khawatir mengenai biaya operasional sekolah
Besaran dana BOS per siswa untuk jenjang pendidikan :
- SMA (Sekolah Menengah Atas): Rp1.500.000
- SMK (Sekolah Menengah Kejuruan): Rp1.600.000
- SLB (Sekolah Luar Biasa): Rp3.600.000
Dana BOS akan mengalami perubahan dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar