PENYELESAIAN PERKARA DENGAN MEDIASI ?.. BERIKUT BEBERAPA ALASAN UTAMANYA

 


DPD BAIN HAM RI BOGOR 

PENYELESAIAN PERKARA DENGAN MEDIASI? BERIKUT BEBERAPA ALASAN UTAMANYA 

1. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai

Mediasi merupakan metode penyelesaian yang menekankan pada musyawarah dan mufakat, selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengutamakan harmoni sosial.


2. Mengurangi beban pengadilan

Banyak perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Mediasi membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat proses, dan menghemat biaya.


3. Menguatkan peran masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum

Mediasi memberdayakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri tanpa harus tergantung pada aparat penegak hukum.


4. Mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice)

Mediasi membuka jalan bagi pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa, bukan sekadar menghukum. Ini sejalan dengan paradigma hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif.


5. Efektivitas dan efisiensi hukum

Proses mediasi lebih cepat, tidak terlalu formal, dan biayanya lebih rendah dibanding proses litigasi di pengadilan.


Repost: 

Achmad Hidayat  

Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR 




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama