DPD BAIN HAM RI BOGOR
PENYELESAIAN PERKARA DENGAN MEDIASI? BERIKUT BEBERAPA ALASAN UTAMANYA
1. Mendorong penyelesaian sengketa secara damai
Mediasi merupakan metode penyelesaian yang menekankan pada musyawarah dan mufakat, selaras dengan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengutamakan harmoni sosial.
2. Mengurangi beban pengadilan
Banyak perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Mediasi membantu mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat proses, dan menghemat biaya.
3. Menguatkan peran masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum
Mediasi memberdayakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri tanpa harus tergantung pada aparat penegak hukum.
4. Mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice)
Mediasi membuka jalan bagi pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa, bukan sekadar menghukum. Ini sejalan dengan paradigma hukum modern yang mengedepankan keadilan restoratif.
5. Efektivitas dan efisiensi hukum
Proses mediasi lebih cepat, tidak terlalu formal, dan biayanya lebih rendah dibanding proses litigasi di pengadilan.
Repost:
Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar