DPD BAIN HAM RI BOGOR
Hukum pidana dan hukum perdata merupakan dua cabang hukum yang berbeda, dengan hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi, dan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu yang fokus pada kepentingan pribadi.
Hukum Pidana:
- Tujuan: Mencegah tindak kejahatan, menghukum pelaku kejahatan, dan menjaga ketertiban masyarakat.
- Ruang Lingkup: Aturan yang menentukan perbuatan mana yang dianggap kejahatan dan ancaman hukuman bagi pelanggarnya.
- Sanksi: Hukuman berupa penjara, kurungan, denda, atau bahkan hukuman mati.
- Contoh: Pembunuhan, pencurian, penipuan, korupsi, dan pelanggaran hak cipta.
Hukum Perdata:
- Menjaga hak dan kewajiban individu dalam hubungan hukum, menyelesaikan sengketa, dan memberikan ganti rugi.
- Aturan yang mengatur hubungan hukum antara individu, seperti perjanjian, utang piutang, hak milik, dan warisan.
- Ganti rugi, pemenuhan prestasi (misalnya, kewajiban menyerahkan barang yang dijanjikan), atau penyitaan.
- Sengketa warisan, perjanjian jual-beli, utang piutang, wanprestasi, dan pencemaran nama baik.
Perbedaan Utama:
- Hukum pidana melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan pribadi.
- Hukum pidana menjatuhkan hukuman, sedangkan hukum perdata menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi atau pemenuhan prestasi.
- Dalam hukum pidana, penegak hukum dapat bertindak tanpa laporan, sedangkan dalam hukum perdata, diperlukan inisiatif dari pihak yang dirugikan.
- Dalam hukum pidana, pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dalam hukum perdata, pihak yang mengajukan adalah penggugat.
Keterangan Tambahan:
- Kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika memenuhi unsur tindak pidana, misalnya adanya perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain.
- Hukum perdata dan pidana seringkali saling terkait, misalnya dalam kasus penipuan, yang bisa menjadi sengketa perdata sekaligus tindak pidana.
Re Post : Achmad Hidayat
Ketua DPD BAIN HAM RI BOGOR
Posting Komentar